TUGAS II
1.
Audit
Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu
program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel
log. secara rinci. Audit Trail secara default akan mencatat waktu , user, data
yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah,
merungubah dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa
membentuk suatu kronologis manipulasi data.Dasar ide membuat fitur Audit Trail
adalah menyimpan histori tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan
oleh siapa serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya Audit
Trail ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa
dicatat dengan baik.
Real Time Audit
atau RTA adalah suatu sistem untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan
sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua
kegiatan, di mana pun mereka berada. Ini mengkombinasikan prosedur sederhana
dan logis untuk merencanakan dan melakukan dana untuk kegiatan dan “siklus
proyek” pendekatan untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung dan
penilaian termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak sesuai.
RTA
menyediakan teknik ideal untuk memungkinkan mereka yang bertanggung jawab untuk
dana, seperti bantuan donor, investor dan sponsor kegiatan untuk dapat
“terlihat di atas bahu” dari manajer kegiatan didanai sehingga untuk memantau
kemajuan. Sejauh kegiatan manajer prihatin RTA meningkatkan kinerja karena
sistem ini tidak mengganggu dan donor atau investor dapat memperoleh informasi
yang mereka butuhkan tanpa menuntut waktu manajer. Pada bagian dari pemodal RTA
adalah metode biaya yang sangat nyaman dan rendah untuk memantau kemajuan dan
menerima laporan rinci reguler tanpa menimbulkan beban administrasi yang
berlebihan baik untuk staf mereka sendiri atau manajemen atau bagian dari
aktivitas manajer.
Penghematan
biaya overhead administrasi yang timbul dari penggunaan RTA yang signifikan dan
meningkat seiring kemajuan teknologi dan teknik dan kualitas pelaporan dan
kontrol manajemen meningkatkan menyediakan kedua manajer dan pemilik modal
dengan cara untuk mencari kegiatan yang dibiayai dari sudut pandang beberapa
manfaat dengan minimum atau tidak ada konsumsi waktu di bagian aktivitas
manajer.
Audit Forensik
terdiri dari dua kata, yaitu audit dan forensik. Audit adalah tindakan untuk
membandingkan kesesuaian antara kondisi dan kriteria. Sementara forensik adalah
segala hal yang bisa diperdebatkan di muka hukum / pengadilan.
Dengan
demikian, Audit Forensik bisa didefinisikan sebagai tindakan menganalisa dan
membandingkan antara kondisi di lapangan dengan kriteria, untuk menghasilkan
informasi atau bukti kuantitatif yang bisa digunakan di muka pengadilan.
Karena
sifat dasar dari audit forensik yang berfungsi untuk memberikan bukti di muka
pengadilan, maka fungsi utama dari audit forensik adalah untuk melakukan audit
investigasi terhadap tindak kriminal dan untuk memberikan keterangan saksi ahli
(litigation support) di pengadilan.
Audit
Forensik dapat bersifat proaktif maupun reaktif. Proaktif artinya audit
forensik digunakan untuk mendeteksi kemungkinan-kemungkinan risiko terjadinya
fraud atau kecurangan. Sementara itu, reaktif artinya audit akan dilakukan
ketika ada indikasi (bukti) awal terjadinya fraud. Audit tersebut akan
menghasilkan “red flag” atau sinyal atas ketidakberesan. Dalam hal ini, audit
forensik yang lebih mendalam dan investigatif akan dilakukan.
2. Cyber
Law
Cyber
Law adalah aspek hukum yang artinya berasal dari Cyberspace Law, dimana
ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan
atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang
dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Sehingga
dapat diartikan cybercrome itu merupakan kejahatan dalam dunia internet.
Cyber
Law merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu, dan
peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu.
Cyber Law dapat pula diartikan sebagai hukum yang digunakan di dunia cyber
(dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
Cyber
Law Negara Indonesia:
Munculnya
Cyber Law di Indonesia dimulai sebelum tahun 1999. Focus utama pada saat itu
adalah pada “payung hukum” yang generic dan sedikit mengenai transaksi
elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat
digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal
ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik,
pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan
target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah
banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement
(e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Cyber
Law digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang
memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan
informasinya. Pada Cyber Law ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi
kejahatan melalui internet.
Cyber
Law atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru
ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE
terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana
aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya. Perbuatan
yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:
Pasal
27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
Pasal
28: Berita bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian dan permusuhan.
Pasal
29: Ancaman Kekekrasan dan Menakut-nakuti.
Pasal
30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
Pasal
31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.
Ada
satu hal yang menarik mengenai rancangan cyber law ini yang terkait dengan
terotori. Misalkan, seorang cracker dari sebuah Negara Eropa melakukan
pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang
diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka
Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat dilakukan adalah
menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia
kehilangan kesempatan/ hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.
Cyber
Law Negara Malaysia:
Digital
Signature Act 1997 merupakan Cyber Law pertama yang disahkan oleh parlemen
Malaysia. Tujuan cyberlaw ini adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen
untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan)
dalam hukum dan transaksi bisnis. Pada cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah
Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktis medis untuk memberdayakan
memberikan pelayanan medis/konsultasi dari lokasi jauh melalui penggunaan
fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
Computer
Crime Act (Malaysia)
Cybercrime
merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah menggunakan computer
dalam jaringan internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan
computer internet, yaitu merusak property, masuk tanpa izin, pencurian hak
milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian penggelapan dana
masyarakat.
Cyber
Law diasosiasikan dengan media internet yang merupakan aspek hukum dengan ruang
lingkup yang disetiap aspeknya berhubungan dnegan manusia dengan memanfaatkan
teknologi internet.
Council
of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)
Merupakan
salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi
masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat
dan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan hal ini.
COCCC
telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria.
Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam
European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif
setelah diratifikasi oleh minimal lima Negara, termasuk paling tidak ratifikasi
yang dilakukan oleh tiga Negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi
mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan criminal yang
bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cybercrime, baik melalui
undang-undang maupun kerja sama internasional. Konvensi ini dibentuk
dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut:
Bahwa
masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri
dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi
kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.
Konvensi
saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data
komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah
adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat
internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang
dapat dipercaya dan cepat.
Saat
ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian
antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi manusia sejalan dengan
Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi Manusia dan Kovenan
Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan sipil yang memberikan
perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak berekspresi, yang mencakup
kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi/pendapat.
Konvensi
ini telah disepakati oleh masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka
untuk diakses oleh Negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk diajdikan
norma dan instrument Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa
mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan
kreativitasnya dalam pengembangan teknologi informasi.
Cyber
law negara singapore
The
Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan
kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik
di Singapore. ETA dibuat dengan tujuan :
•
Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat
dipercaya;
•
Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan
elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk
mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis
diperlukan untuk menerapkan menjamin/mengamankan perdagangan elektronik;
•
Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan
perusahaan
•
Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang
tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam
perdagangan elektronik, dll;
•
Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan
integritas dari arsip elektronik; dan
•
Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan
perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan
pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan
tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat
menyurat yang menggunakan media elektronik. Didalam ETA mencakup :
· Kontrak
Elektronik Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang
online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk
memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
· Kewajiban
Penyedia Jasa Jaringan Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang
dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak
diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi
pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut.
· Tandatangan
dan Arsip elektronik Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk
menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik
tersebut harus sah menurut hukum. Di Singapore masalah tentang privasi,cyber
crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah
ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada
rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.
Pendirian
suatu badan usaha ada 2 jenis, yaitu badan usaha yang ber badan hukum, seperti
PT, yayasan, koperasi, dan bumn, selain itu ada pula jenis badan usaha yang
tidak ber badan hukum, seperti UD, PD, Firma, dan CV. Dalam membangun sebuah
badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan,
sebagai berikut :
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
·
Tanda Daftar Perusahaan
(TDP);
·
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP);
·
Bukti diri.
Selain
itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
·
Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
·
Surat Izin Usaha
Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
·
Izin Domisili.
·
Izin Gangguan.
·
Izin Mendirikan
Bangunan (IMB).
·
Izin dari Departemen
Teknis
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
·
Tugas dan lingkup
pekerjaan
·
Tanggal mulai dan
berakhirnya pekerjaan
·
Harga borongan
pekerjaan
DRAFT KONTRAK KERJA PADA BADAN USAHA IT
Pada saat membentuk sebuah badan usaha, kita pasti membutuhkan sebuah contoh draft kontrak kerja, yang kita gunakan sebagai tanda atau ikatan perjanjian antara 2 pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak Penerima Tugas, yang sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
·
Para pihak yang
menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
·
Pokok pekerjaan yang
diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan
jumlah barang / jasa yang diperjanjikan.
jumlah barang / jasa yang diperjanjikan.
·
Hak dan kewajiban para
pihak yang terikat didalam perjanjian
·
Nilai atau harga kontrak
pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
·
Persyaratan dan
spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
·
Tempat dan jangka waktu
penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian /
penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
·
Jaminan teknis/hasil
pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan.
·
Ketentuan mengenai
cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya
·
Ketentuan mengenai
pemutusan kontrak secara sepihak
·
Ketentuan mengenai
keadaan memaksa
·
Ketentuan mengenai
kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
·
Ketentuan mengenai
perlindungan tenaga kerja
·
Ketentuan mengenai
bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
·
Ketentuan mengenai
penyelesaian pekerjaan
KONTRAK PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBUATAN SISTEM PENGGAJIAN
antara
CV. Maju jaya
dengan
…………………………………………………
_________________________________________________________________
Nomor : …………………….
Tanggal : …………………….
Pada hari ini ………, tanggal ……………kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama CV. Maju jaya dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
…………………………………………………
_________________________________________________________________
Nomor : …………………….
Tanggal : …………………….
Pada hari ini ………, tanggal ……………kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama CV. Maju jaya dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
dan
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua
belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan
Pembangunan Rumah Tinggal yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang terletak di ……………………………………………………………………………
Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan, yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut :
Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan, yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut :
Pasal 1
Tujuan
Kontrak
Tujuan
kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama melaksanakan dan, menyelesaikan
pekerjaan pembuatan system penggajian pada pihak kedua.
Pasal 2
Lain
– Lain
Pihak
Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan baik dan bertanggung
jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.
Demikian
Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan
dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.
Pihak Pertama Pihak Kedua
( …………………. ) (…………………… )
CV. Maju jaya
No comments:
Post a Comment