Tulisan dibawah ini
merupakan pandangan/sikap seorang muslim terhadap anjing. Tulisan ini mungkin
dapat menjadi panduan bagi umat muslim jika ingin memelihara anjing agar tidak
melanggar ajaran agamanya.
Nama saya Reza Irmansyah, saya seorang Muslim dan saya
memelihara anjing, Saya bukan seorang ahli kitab, saya bukan seorang ustadz dan
saya bukan seorang yang alim, saya hanyalah seorang Reza yang coba untuk
menggali dan mempelajari semua hal yang ingin saya pelajari dan disini saya
hanya sekedar share tanpa bermaksud menggurui karena Islam adalah fakta, bukan
sekedar teori. Mudah-mudahan apa yang saya share disini bermanfaat.
Well, saya menulis artikel ini karena banyak sekali
pesan-pesan yang tertuju pada saya baik lisan, atau tulisan seperti email atau
sms/BBM pasca perdebatan saya dengan beberapa orang di salah satu grup di
facebook mengenai anjing. Dewasa ini banyak orang-orang muslim yang menunjukan
antipatinya terhadap binatang berhati mulia ini, anjing. Ya kenapa? Ada yang
bilang anjing itu haram, betul kalau itu dagingnya kita makan. Ada yang bilang
liurnya najis, ya najis kan bisa dibersihkan toh? liur anjing diberi hukuman
najis ketika menjilat bejana bukan menjilat anggota tubuh ataupun bukan
menjilat pakaian dll, dan itu ada dalam hadist.
Ada suatu cerita ketika saya sedang memberi obat cacing untuk
anjing saya. Seorang tetangga bilang “Mas, koq bangus (moncong) nya dipegang?
koq gak pake alat? kan kena liurnya haram...” Lalu salah seorang paman saya
"ini menyalahi aqidah" well, aqidah yang mana ya? apa definisi aqidah
menurut anda? apakah dengan menelantarkan anjing, itu disebut aqidah? Saya kira
itu nonsense, percuma ceramahin orang tapi gak ngerti apa-apa, ini sama sekali
gak ada hubungannya dengan aqidah atau suatu kejadian ketika saya sedang
memandikan anjing ada yg bilang “Mas, kenapa gak pake sarung tangan? Kan
bulunya haram kalau basah” saya cuma bisa berkata dalam hati.
"WHAT??? ARE YOU IDIOTS??? YOU NEVER LEARN ANYTHING
ABOUT YOUR RELIGION..ABOUT YOUR FAITH???"
Oke, ada baiknya kita bahas fakta nya satu persatu, ya supaya kita semua dapat pencerahan.
Dalam Al-Qur’an surat Al-An’am berbunyi :
Oke, ada baiknya kita bahas fakta nya satu persatu, ya supaya kita semua dapat pencerahan.
Dalam Al-Qur’an surat Al-An’am berbunyi :
Wamaa min daabbatin fii l-ardhi walaa thaa-irin yathiiru
bijanaahayhi illaa umamun amtsaalukum maa farrathnaa fii lkitaabi min syay-in
tsumma ilaa rabbihim yuhsyaruun [6:38] Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi
dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga)
seperti kamu. Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab, kemudian kepada
Tuhanlah mereka dihimpunkan. (Al-Qur’an surat Al An’am ayat 38)
--------------
See? Anjing pun merupakan salah satu dari sekian banyak
binatang yang ada dibumi yang merupakan mahluk ALLAH SWT juga. Banyak kasus
anjing diperlakukan dengan tidak manusiawi, seperti dipukul bahkan beberapa
tahun lalu ketika saya SMU, saya pernah melihat anjing tersesat (dekat
perkampungan tempat saya tinggal di Bekasi daerah bulak kapal permai) diusir
dengan cara disiram air karena jalan di sebuah gang sempit tempat pemukiman
penduduk padat yang semuanya Muslim. Yang nyiram kayaknya dongkol banget sambil
ngomel “Binatang najis” (Kira-kira yang nyiram sadar gak kalo anjing itu Mahluk
ALLAH juga seperti yang tertulis dalam Al-Qur’an surat Al An’am ayat 38 tsb?).
Bahkan yang lebih ekstrem lagi ya kasus percun (pemberian
racun) pada anjing. Anjing tetangganya lah diracun, dan ini kejadian sama
keluarga saya pada waktu saya masih kecil, dulu keluarga kami punya seekor mini
pom namanya Polly, diracun ole tetangga (yang sampe sekarang gak tau siapa yang
racunin), bukankah hal seperti itu dapat mengganggu keharmonisan hubungan
bermasyarakat? Bertetangga? Mengganggu Ukhuwah islamiyah juga kan?
Hehehehehe... bener gak?
Lalu ada lagi pembahasan mengenai liur anjing. Seperti yang
saya sebutkan tadi diatas pada awal tulisan ini, liur anjing dihukumi najis
ketika menjilat wadah / Bejana, nih dalilnya :
طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ
“Sucinya bejana di antara kalian yaitu apabila anjing
menjilatnya adalah dengan dicuci tujuh kali dan awalnya dengan tanah.” (HR.
Muslim no. 279)
Dalam hadist lain dikatakan…
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ
“Apabila anjing menjilat (bejana).” (HR. Muslim no. 279)
Ada hadist lain mengatakan hal yang serupa...
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ
“Jika anjing menjilat (walagho) di salah satu bejana kalian,
cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan tanah (debu)”
(HR. Muslim no. 280).
Penjelasannya menurut saya adalah, Rasulullah SAW mengajarkan
pada kita bagaimana tata cara kita sebagai mahluk yang mulia dalam berinteraksi
dengan anjing. Anjing ya anjing, tidak boleh dia makan dari wadah/bejana milik
kita, apapun binatang tersebut saya kira sangat tidak baik jika binatang
makan/minum dari wadah/bejana yang kita gunakan sehari-hari. Does it make
sense? Cesar milan aja bilang “Dog is a dog, they’re cannot be a human” jadi
salah sekali jika kita memanusiakan anjing. Sangat tidak berkeprianjingan jika
kita mencoba untuk memanusiakan anjing, yoi gak coy?
Itu adalah masalah etika. Rasullullah SAW mengajarkan kita
beretika dalam berinteraksi dengan anjing. Kalau anjing mau makan dan minum, ya
kasihlah dia wadah sendiri, kan banyak tuh dijual di petshop atau toko, mangkuk
buat anjing. Atau kasihlah wadah yang hanya dipergunakan untuk anjing. Mengenai
liurnya, saya kira tidak masalah karena dalam berinteraksi dengan manusia,
anjing mencoba untuk berkomunikasi dengan kita dengan cara menggonggong, bahasa
tubuh (body language) dan Jilatan sebagai tanda sayang, mau gak mau dia bisa
aja menjilat kaki kita, muka kita, tangan kita, dll. Apakah itu dihukumi najis?
Well, tidak ada dalil-dalil terutama hadist yang menyebutkan bahwa liur anjing
dihukumi najis jika menjilat anggota tubuh. See?? Rasulullah SAW bukan orang
sembarangan, beliau amatlah cerdas, beliau telah memprediksikan bahwa umat
muslim akan terpecah menjadi bermacam golongan, ingat? Jika liur anjing
dilarang mengenai anggota tubuh kita, pastilah beliau akan secara tegas
melarangnya seperti beliau secara tegas memerintahkan untuk mencuci bejana yang
terkena liur anjing (dalam hadist beliau..HR Muslim no 279 yang tadi ditulis
diatas)
Well, Kita boleh kok memakan hasil buruan anjing. Gak haram
walaupun anjing menggunakan mulutnya untuk berburu. Hal ini terdapat dalam
Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 4 dimana surat tersebut berbunyi:
yas-aluunaka maatsaa uhilla lahum qul uhilla lakumu alththhayyibaatu wamaa 'allamtum mina aljawaarihi mukallibiina tu'allimuunahunna mimmaa 'allamakumu allaahu fakuluu mimmaa amsakna 'alaykum waudzkuruu isma allaahi 'alayhi waittaquu allaaha inna allaaha sarii'u alhisaabi
yas-aluunaka maatsaa uhilla lahum qul uhilla lakumu alththhayyibaatu wamaa 'allamtum mina aljawaarihi mukallibiina tu'allimuunahunna mimmaa 'allamakumu allaahu fakuluu mimmaa amsakna 'alaykum waudzkuruu isma allaahi 'alayhi waittaquu allaaha inna allaaha sarii'u alhisaabi
Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi
mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan
yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk
berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu
[399]. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu [400], dan sebutlah
nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya) [401]. Dan bertakwalah
kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.
Hal tersebut diperkuat lagi dengan bunyi hadist Rasulullah SAW :
Hal tersebut diperkuat lagi dengan bunyi hadist Rasulullah SAW :
Hadits Muslim 3562
و
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ الْعَنْبَرِيُّ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي السَّفَرِ عَنْ الشَّعْبِيِّ
عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمِعْرَاضِ
فَقَالَ إِذَا أَصَابَ بِحَدِّهِ فَكُلْ وَإِذَا أَصَابَ بِعَرْضِهِ فَقَتَلَ فَإِنَّهُ وَقِيذٌ فَلَا تَأْكُلْ وَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْكَلْبِ فَقَالَ إِذَا أَرْسَلْتَ كَلْبَكَ وَذَكَرْتَ اسْمَ اللَّهِ فَكُلْ فَإِنْ أَكَلَ مِنْهُ فَلَا تَأْكُلْ فَإِنَّهُ إِنَّمَا أَمْسَكَ عَلَى نَفْسِهِ قُلْتُ فَإِنْ وَجَدْتُ مَعَ كَلْبِي كَلْبًا آخَرَ فَلَا أَدْرِي أَيُّهُمَا أَخَذَهُ قَالَ فَلَا تَأْكُلْ فَإِنَّمَا سَمَّيْتَ عَلَى كَلْبِكَ وَلَمْ تُسَمِّ عَلَى غَيْرِهِ و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ قَالَ وَأَخْبَرَنِي شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي السَّفَرِ قَالَ سَمِعْتُ الشَّعْبِيَّ يَقُولُ سَمِعْتُ عَدِيَّ بْنَ حَاتِمٍ يَقُولُا سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمِعْرَاضِ
فَذَكَرَ مِثْلَهُ و
حَدَّثَنِي أَبُو بَكْرِ بْنُ نَافِعٍ الْعَبْدِيُّ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي السَّفَرِ وَعَنْ نَاسٍ ذَكَرَ شُعْبَةُ عَنْ الشَّعْبِيِّ
قَالَ سَمِعْتُ عَدِيَّ بْنَ حَاتِمٍ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمِعْرَاضِ
بِمِثْلِ ذَلِكَ
Jika kamu melepas anjing buruanmu setelah menyebut nama
Allah, maka makanlah buruan tersebut, selagi anjing buruanmu tak memakannya.
Dan telah menceritakan kepadaku Yahya bin Ayyub telah menceritakan kepada kami
Ibnu 'Ulayyah berkata; & telah mengabarkan kepadaku, Syu'bah dari Abdullah
bin Abu As Safar berkata; saya telah mendengar Asy Sya'bi berkata; saya
mendengar dari 'Adi bin Hatim berkata; saya bertanya kepada Rasulullah tentang
mi'radl, lalu menyebutkan sama di atas. Dan telah menceritakan kepadaku Abu
Bakar bin Nafi' Al 'Abdi telah menceritakan kepada kami Ghundar telah
menceritakan kepada kami Syu'bah telah menceritakan kepada kami
Disitu tersirat sebuah riwayat dimana kita boleh memakan
daging hasil buruan anjing, lalu dengan apa anjing berburu? Tentunya tidak
dengan busur panah, pasti menggunakan moncongnya untuk menangkap mangsanya.
Bukan anjing gila yang menangkap buruan tsb melainkan anjing yang terlatih.
Dalam melatih anjing tentunya anjing tsb dirawat, anjing tersebut diberi makan yang layak, diberi Vaksin sehingga kesehatannya terjamin, apa ada anjing liar yang bisa tiba-tiba mengerti tanpa dilatih? Anjing yang terlatih adalah yang dipelihara dengan baik, bukan anjing liar karena anjing liar berburu untuk dirinya sendiri. See? Anjing yang terlatih ya....
Dalam melatih anjing tentunya anjing tsb dirawat, anjing tersebut diberi makan yang layak, diberi Vaksin sehingga kesehatannya terjamin, apa ada anjing liar yang bisa tiba-tiba mengerti tanpa dilatih? Anjing yang terlatih adalah yang dipelihara dengan baik, bukan anjing liar karena anjing liar berburu untuk dirinya sendiri. See? Anjing yang terlatih ya....
Lalu mengenai bulu anjing yang basah yang katanya dihukumi
najis ketika kita bersentuhan dengan bulu anjing yang basah, apabila bulu
anjing yang basah dan mengenai pakaian seseorang, maka tidak ada kewajiban
baginya untuk bersuci sebagaimana hal ini adalah pendapat mayoritas pakar fiqih
yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan salah satu dari dua pendapat Imam Ahmad.
Dinyatakan demikian karena hukum asal segala sesuatu adalah
suci. Tidak boleh seseorang menajiskan atau mengharamkan sesuatu kecuali jika
terdapat dalil yang mendukungnya karena Allah Ta’ala berfirman,:
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (QS. Al An’am [6] : 119)
Agama Islam adalah agama kasih sayang,
perdamaian dan humanis. Oleh sebab itu, maka syari'at islam memiliki tujuan
tujuan (maqosid as-syari'ah) yang harus dijaga dan dipenuhi. Tujuan tujuan itu
adalah:
Menjaga agama (hifzu al-dien)
Menjaga agama (hifzu al-dien)
Menjaga akal (hifzu al-aqlu)
Menjaga kehidupan (hifzu al-nafs)
Menjaga generasi (hifzu al-nasl)
Menjaga kehormatan (hifzu al-'irdh)
Tujuan-tujuan inilah yang menjadi barometer di dalam hukum
halal, haram, makruh (dibenci), dan mubah (boleh) dan lain-lain. Sehingga bila
ada perbuatan yang akibatnya dapat merusak salah satu tujuan dari 5 tujuan
tersebut, maka hukumnya haram. Contoh: meminum minuman keras atau 'ngedrugs'
itu hukumnya jelas haram. Alasannya, perbuatan itu bisa merusak akal, yang mana
ini sangat bertentangan dengan tujuan syari'at yang nomor dua yaitu penjagaan
akal (hifzu al-'aql). Begitu juga sebaliknya.
Dalam hadist mengenai hukum najisnya liur anjing jika menjilat bejana Pertama: Kata “إِذَا” (jika) merupakan kata bantu dalam kalimat syarat. Yang bisa dipahami dari kalimat ini adalah jika anjing minum dari bejana atau menjilat, maka hendaklah bejana tersebut dicuci 7 kali. Selain dari meminum atau menjilat tidaklah disebutkan dalam hadits di atas, maka tidak wajib mencuci tujuh kali.
Seandainya anjing tersebut hanya meletakkan tangannya di bejana atau mencelupkan tangan di air dan tidak meminumnya, maka tidak wajib mencuci bejana tersebut tujuh kali. Karena syariba (meminum) adalah dengan menghirup air dan walagho (menjilat) adalah dengan memasukkan lidah ke dalam air. Termasuk pula jika air liur anjing jatuh di sesuatu yang bukan zat cair, tidak pula diwajibkan mencuci tujuh kali.
Dalam hadist mengenai hukum najisnya liur anjing jika menjilat bejana Pertama: Kata “إِذَا” (jika) merupakan kata bantu dalam kalimat syarat. Yang bisa dipahami dari kalimat ini adalah jika anjing minum dari bejana atau menjilat, maka hendaklah bejana tersebut dicuci 7 kali. Selain dari meminum atau menjilat tidaklah disebutkan dalam hadits di atas, maka tidak wajib mencuci tujuh kali.
Seandainya anjing tersebut hanya meletakkan tangannya di bejana atau mencelupkan tangan di air dan tidak meminumnya, maka tidak wajib mencuci bejana tersebut tujuh kali. Karena syariba (meminum) adalah dengan menghirup air dan walagho (menjilat) adalah dengan memasukkan lidah ke dalam air. Termasuk pula jika air liur anjing jatuh di sesuatu yang bukan zat cair, tidak pula diwajibkan mencuci tujuh kali.
Sama halnya pula jika anjing menjilat atau menyentuh tangan
manusia, maka tidak ada kewajiban mencuci tujuh kali. Karena yang dibacarakan
dalam hadits hanyalah menjilat atau meminum, tidak untuk yang lainnya. Sehingga
yang lainnya tidak berlaku hukum tujuh kali. Air liurnya tetap najis, namun
tidak diharuskan dicuci tujuh kali ketika tangan atau badan kita dijilat anjing.
Kedua: Mencuci bejana tujuh kali di atas hanya berlaku untuk
anjing saja, tidak untuk babi atau binatang lainnya. Tidak berlaku qiyas dalam
hal ini karena kita sendiri tidak diberitahukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam kenapa bejana harus dicuci ketika dijilat anjing.
Ketiga: Wajib mencuci bejana seperti piring, gelas, dan ember
yang telah dijilat anjing dan pencuciannya sebanyak tujuh kali. Karena dalam
hadits di atas digunakan kata perintah “فَلْيَغْسِلْهُ”, yang bermakna “cucilah”, bermakna wajib. Inilah yang
menjadi pendapat jumhur ulama, yaitu Syafi’iyah, Hambali dan Hanafiyah.
Keempat: Dalam hadits di atas disebutkan “أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ”, yang awal dengan tanah. Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan “إِحْدَاهُنَّ بِالتُّرَابِ”, salah satunya dengan tanah. Pada riwayat Tirmidzi dari Abu Hurairah disebutkan “أُولاَهُنَّ أَوْ أُخْرَاهُنَّ بِالتُّرَابِ”, yang awal atau terakhir dengan tanah. Syaikhuna –guru kami- Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syitsri menyatakan, “Pernyataan hadits dengan pertama atau kedua, itu bukanlah keharusan, hanya pilihan. Karena jika ada lafazh mutlak yang di tempat lain disebutkan dua sifat berbeda (yaitu disebut pertama atau terakhir), maka lafazh tersebut tidak terkait dengan dua sifat tersebut. …. Jadi boleh saja pencucian dengan tanah itu dilakukan di awal, atau pada pencucian kedua, atau terakhir.”
Keempat: Dalam hadits di atas disebutkan “أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ”, yang awal dengan tanah. Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan “إِحْدَاهُنَّ بِالتُّرَابِ”, salah satunya dengan tanah. Pada riwayat Tirmidzi dari Abu Hurairah disebutkan “أُولاَهُنَّ أَوْ أُخْرَاهُنَّ بِالتُّرَابِ”, yang awal atau terakhir dengan tanah. Syaikhuna –guru kami- Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syitsri menyatakan, “Pernyataan hadits dengan pertama atau kedua, itu bukanlah keharusan, hanya pilihan. Karena jika ada lafazh mutlak yang di tempat lain disebutkan dua sifat berbeda (yaitu disebut pertama atau terakhir), maka lafazh tersebut tidak terkait dengan dua sifat tersebut. …. Jadi boleh saja pencucian dengan tanah itu dilakukan di awal, atau pada pencucian kedua, atau terakhir.”
Kelima: Dalam riwayat lain disebutkan “وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ”,
cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan tanah (debu).
Yang dimaksud di sini adalah salah satu cucian bisa dengan campuran tanah dan
air. Jika kita pisah campuran tersebut, maka jadinya tanah dan air itu
sendiri-sendiri. Sehingga jadi delapan cucian, padahal yang ada hanyalah tujuh.
Keenam: Apakah pencucian di sini hanya dibatasi dengan turob
atau debu? Ulama Hambali menyatakan boleh menggunakan sabun atau shampoo sebab
tujuannya untuk membersihkan dan sabun semisal dengan debu bahkan lebih bersih
nantinya dari debu. Sedangkan ulama lainnya berpendapat hanya boleh dengan debu
atau tanah karena tidak diketahui ‘illah (sebab) mengapa dengan tanah.
Ketujuh: Kita tahu di sini bahwa anjing menjilat bejana yang ada airnya. Dan kita diperintahkan untuk mencuci bejana tersebut dan itu berarti airnya dibuang. Di sini dapat dipahami bahwa air tersebut sudah tidak suci lagi. Padahal jilatan anjing belum tentu merubah keadaan air walau itu sedikit. Namun tetap mesti dibuang. Menurut Syaikh Asy Syitsri, hal ini berlaku untuk masalah jilatan anjing saja. Sedangkan untuk masalah lainnya jika ada najis yang jatuh pada air yang sedikit –kurang dari dua qullah (200 liter)-, maka tidak berlaku demikian. Namun dikembalikan kepada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ
Ketujuh: Kita tahu di sini bahwa anjing menjilat bejana yang ada airnya. Dan kita diperintahkan untuk mencuci bejana tersebut dan itu berarti airnya dibuang. Di sini dapat dipahami bahwa air tersebut sudah tidak suci lagi. Padahal jilatan anjing belum tentu merubah keadaan air walau itu sedikit. Namun tetap mesti dibuang. Menurut Syaikh Asy Syitsri, hal ini berlaku untuk masalah jilatan anjing saja. Sedangkan untuk masalah lainnya jika ada najis yang jatuh pada air yang sedikit –kurang dari dua qullah (200 liter)-, maka tidak berlaku demikian. Namun dikembalikan kepada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ
“Sesungguhnya air itu suci, tidak ada yang dapat
menajiskannya.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa’i, Ahmad. Hadits ini dikatakan
shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih no. 478). Artinya, jika
air itu –sedikit atau banyak- berubah rasa, bau atau warnanya karena najis,
barulah air tersebut dihukumi najis. Jika tidak, maka tetap suci.
Jadi apa yang menghalangi umat muslim untuk memelihara
anjing? Semua sudah ada faktanya, sudah kita lihat kebenarannya dari
dalil-dalil yang ada. Anjing boleh koq dipelihara dengan suatu keperluan. Bisa
sebagai anjing penjaga (guard dog) sebagai alarm anti maling karena anjing
tidur tidak senyenyak manusia. Dia akan bereaksi jika ada sesuatu yang asing
masuk ke rumah kita/teritorialnya.
sebagai companion dog, family dog atau teman kita yang secara
otomatis akan terjadi bounding dengan kita sehingga bisa membantu kita, dan
bahkan kepolisian menggunakan anjing untuk melacak narkoba, berbagai macam
bentuk penyelidikan, bahkan untuk menangani kasus penggerebekan, pengendalian
massa (DALMAS) atau huru-hara, masa seperti itu masih dibilang haram juga?
Kebangetan kan? Padahal apa yang mereka kerjakan itu mulia.
Pernah dengar Sgt. Stubby yang menyelamatkan ratusan tentara
Amerika pada saat Perang Dunia I? Sgt. Stubby juga yang menangkap mata-mata
Jerman pada saat itu.
Jangan pernah memelihara anjing hanya sekedar gaya-gayaan,
hanya karena anjing tersebut lucu dan imut, hanya untuk mainan (they're not a
toys!) atau hanya sekedar hobby sesaat. Coba bayangkan berapa banyak anjing
terlantar diluar sana atau bahkan yang dibuang/dicampakkan oleh majikannya
hanya karena anjing tersebut sudah tidak lucu lagi, sudah nggak cute lagi, atau
bahkan sudah bosan dan ingin memelihara anjing dari jenis lain sesuai dengan
trend yang sedang berkembang? Think about it!
Well, memelihara anjing memerlukan sebuah komitmen karena memelihara anjing sama dengan merawat anak, mereka mahluk hidup, lucu pada saat masih kecil (puppy), menggemaskan pada saat remaja, gagah dan cantik pada saat dewasa, dan akhirnya tidak menarik lagi secara visual pada saat sudah tua. Banyak pemilik anjing yang mencampakkan anjingnya karena sudah tua, sudah lamban, sudah dinilai tidak berguna, kalau kita jadi mereka apakah mau kita dicampakkan ketika kita sudah tua dan dipindahkan ke panti jompo? apa bedanya dengan shelter? di shelter sana banyak sekali kasus-kasus anjing yang dibuang karena berbagai hal diantaranya :
Well, memelihara anjing memerlukan sebuah komitmen karena memelihara anjing sama dengan merawat anak, mereka mahluk hidup, lucu pada saat masih kecil (puppy), menggemaskan pada saat remaja, gagah dan cantik pada saat dewasa, dan akhirnya tidak menarik lagi secara visual pada saat sudah tua. Banyak pemilik anjing yang mencampakkan anjingnya karena sudah tua, sudah lamban, sudah dinilai tidak berguna, kalau kita jadi mereka apakah mau kita dicampakkan ketika kita sudah tua dan dipindahkan ke panti jompo? apa bedanya dengan shelter? di shelter sana banyak sekali kasus-kasus anjing yang dibuang karena berbagai hal diantaranya :
1. Penyakitan (Ya obatin donk bro/sis... kalo
ente sakit trus ente dibuang mau ga?),
2. Anjing tsb galak/tidak mau nurut (coba introspeksi deh
kenapa ente gak bisa mengendalikannya, ente latih gak anjingnya? kan udah
dibilang kalo gak ada waktu utk melatih ya jangan pelihara anjing lah...kan
bukan buat gaya-gayaan..iya ga?).
3. Anjing tersebut sudah tua (Buset...ente ownernya emang gak
bakalan tua? bakalan tetep bahenol/ganteng selamanya? Gak bro/Sis! Kita
manusia...bukan Vampire..hahaha...)
So, jadi Perlakukanlah anjing dengan baik karena mereka
mahluk hidup seperti kita
Banyak peristiwa-peristiwa heroik dimana
anjing dapat mencium hal-hal yang tidak beres, kemudian menyelamatkan nyawa
manusia. Mungkin itu saja, banyak teman-teman kita sesama muslim mengaji, tapi
mereka tidak mengkaji suatu dalil yang dituliskan. Semoga tulisan yang singkat
dan sederhana ini dapat menjadi bahan pembelajaran juga bagi kita umat muslim
untuk membuka tabir penghalang untuk kita memelihara anjing atau setidaknya
mengenal anjing atau bahkan setidaknya kita bisa menolong anjing terlantar
tanpa harus takut dengan masalah klasik, seperti apa yang dikatakan Rasulullah
dimana beliau bersabda, “Pada setiap hati yang basah (makhluk hidup) terdapat
pahala.” Pada hadits riwayat lainnya disebutkan, bahkan seandainya pun orang
itu seorang yang kurang taat.
Binatang akan ikut bersaksi pada saat hisab kita nanti seperti dalam hadist rasulullah saw yang berbunyi:
“Sesungguhnya berita yang akan disampaikan oleh bumi ialah bumi menjadi saksi terhadap semua perbuatan manusia, sama ada lelaki ataupun perempuan terhadap apa yang mereka lakukan di atasnya. Bumi akan berkata: Dia telah melakukan itu dan ini pada hari itu dan ini. Itulah berita yang akan diberitahu oleh bumi.” (HR. Imam Tirmizi).
Binatang akan ikut bersaksi pada saat hisab kita nanti seperti dalam hadist rasulullah saw yang berbunyi:
“Sesungguhnya berita yang akan disampaikan oleh bumi ialah bumi menjadi saksi terhadap semua perbuatan manusia, sama ada lelaki ataupun perempuan terhadap apa yang mereka lakukan di atasnya. Bumi akan berkata: Dia telah melakukan itu dan ini pada hari itu dan ini. Itulah berita yang akan diberitahu oleh bumi.” (HR. Imam Tirmizi).
Well, I’m a moslem, and im a dog lover....semoga tulisan sederhana ini berguna bagi kita semua.... Wassalam!**
Fatwa Hukum Anjing, Klik Disini!
No comments:
Post a Comment